Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius. Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mengungkapkan bahwa sektor ini kesulitan mendapatkan tambahan investor akibat maraknya kasus fraud yang terjadi belakangan ini.
Ronald Yusuf Wijaya, Ketua Umum AFSI, menyatakan bahwa kasus-kasus fraud ini juga menjadi alasan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan mencabut moratorium izin baru penyelenggara fintech P2P lending.
Situasi ini diperparah dengan keberadaan pinjaman online ilegal yang masih marak meskipun pemerintah terus melakukan pemblokiran.
"Isu pinjol masih banyak polemiknya. Saya rasa baik dari OJK maupun pemerintah belum berani, belum ideal untuk dibuka moratorium ini," ujar Ronald seperti dikutip dari Bisnis.
Kasus-kasus yang melibatkan perusahaan besar seperti Investree dan Crowde semakin memperburuk citra industri ini. Mantan Bos Investree, Adrian, kini berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, PT Bank JTrust Indonesia Tbk. melaporkan PT Crowde Membangun Bangsa ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana fasilitas kredit.
Meski demikian, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, menegaskan bahwa penurunan minat investor terhadap sektor fintech P2P lending tidak akan berdampak sistemik bagi sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
Hal ini dikarenakan industri P2P lending masih relatif kecil dibandingkan sektor jasa keuangan lainnya, dengan outstanding pendanaan sebesar Rp77,02 triliun per Desember 2024.
Fenomena tech winter juga turut mempengaruhi minat investor terhadap industri ini. Ronald menambahkan, "Saat ini kita sangat challenging untuk mendapat investor dari luar negeri.
Industri startup seperti fintech sedang menghadapi tantangan besar dalam menarik investor, terutama investor besar."
Situasi ini menunjukkan bahwa industri fintech P2P lending di Indonesia perlu meningkatkan tata kelola dan transparansi untuk memulihkan kepercayaan investor dan regulator.
Langkah-langkah konkret diperlukan untuk mengatasi isu fraud dan memperkuat pengawasan terhadap pinjaman online ilegal.