Industri fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia masih menghadapi tantangan serius dari maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyoroti masalah ini sebagai ancaman terhadap reputasi industri dan kesejahteraan masyarakat.
Entjik Djafar, Ketua Umum AFPI, menegaskan bahwa pinjol ilegal merugikan nama baik pinjaman daring (pindar) yang sah. "Tantangan saat ini masih banyaknya pinjol ilegal. Mereka merugikan industri, terutama nama baik pindar yang selalu menjadi tertuduh," ujarnya seperti dikutip dari Kontan.
Lebih lanjut, Entjik menjelaskan dampak negatif pinjol ilegal terhadap masyarakat, termasuk bunga tinggi dan praktik penagihan tidak etis. "Masih banyak yang menjadi korban bujuk rayu pinjol ilegal yang bertindak secara agresif dan tidak beretika," tambahnya.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan skala permasalahan ini. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah memblokir 1.123 entitas pinjol ilegal dari Januari hingga 23 Mei 2025.
AFPI mendesak pihak berwajib untuk segera menindak tegas para pelaku pinjol ilegal demi melindungi industri dan masyarakat.