
- 4 hari lalu
50 tahun satelit Indonesia menunjukkan bahwa satelit tetap penting untuk konektivitas wilayah 3T, layanan publik, kebencanaan, dan kemandirian infrastruktur digital.

Hedra.ID, Brasil - Pengadilan di Brasil memerintahkan Microsoft membuka kembali akun seorang pengguna Xbox yang kehilangan akses setelah akunnya dibajak. Dalam putusan tingkat pertama itu, perusahaan juga diwajibkan membayar ganti rugi moral sebesar R$2.000 atau sekitar Rp7,1 juta.
Ia kemudian membawa sengketa tersebut ke pengadilan. Dalam salinan putusan yang dibagikannya, Microsoft diperintahkan memulihkan akun dalam waktu 15 hari. Perusahaan dapat dikenai denda R$150 atau sekitar Rp530 ribu per hari jika terlambat, dengan batas total R$1.500 atau sekitar Rp5,3 juta.
Keputusan itu membuat pengguna kehilangan akses ke koleksi game digital yang terhubung dengan akun Xbox-nya. Berdasarkan percakapan dengan layanan dukungan yang ia bagikan, pengguna diminta membuat akun baru dan membeli kembali game yang sebelumnya sudah dimiliki.
Ia kemudian membawa sengketa tersebut ke pengadilan. Dalam salinan putusan yang dibagikannya, Microsoft diperintahkan memulihkan akun dalam waktu 15 hari. Perusahaan dapat dikenai denda R$150 per hari jika terlambat, dengan batas total R$1.500.
Pengadilan juga menetapkan ganti rugi moral sebesar R$2.000. Menurut pengguna, tuntutan awalnya hanya meminta akses akun dikembalikan, sementara besaran ganti rugi ditentukan oleh hakim.
Seperti diberitakan Engadget, Senin (13/7/2026), perkara bernomor 0811207-44.2026.8.19.0002 itu tercatat melibatkan João Pedro Neiva Nasser dan Microsoft do Brasil. Namun, dokumen lengkap dari portal resmi pengadilan belum berhasil diverifikasi dalam pemeriksaan sumber yang tersedia.
Putusan tersebut berlaku untuk satu perkara individual dan belum menjadi keputusan hukum yang berlaku bagi seluruh pengguna Xbox. Status banding, pelaksanaan pemulihan akun, dan tanggapan resmi Microsoft juga belum dapat dipastikan.