
- 9 hari lalu
Putusan MK melindungi nilai ekonomi sisa kuota internet, tetapi tidak otomatis menjadikan semua paket memakai skema rollover yang sama.

Hedra.ID, Jakarta - Keterbukaan informasi publik biasanya dipahami sebagai persoalan akses. Badan publik dinilai terbuka ketika dokumen tersedia, layanan informasi berjalan, dan masyarakat dapat memperoleh keterangan yang mereka perlukan.
Deepfake membuat persoalan itu lebih rumit. Sebuah informasi bisa beredar luas, terlihat meyakinkan, bahkan menggunakan wajah atau suara seorang pejabat, tetapi sebenarnya tidak pernah berasal dari orang tersebut. Pertanyaannya bukan lagi hanya apakah informasi tersedia, melainkan apakah publik dapat memastikan sumbernya.
Tantangan ini disoroti Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid saat mengukuhkan anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030, Senin (3/8/2026). Menurutnya, deepfake, misinformasi, dan disinformasi menjadi tantangan baru ketika tidak diimbangi dengan informasi publik yang benar dan mudah diakses.
Pernyataan itu tidak otomatis mengubah definisi hukum keterbukaan informasi. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap menjadi dasarnya. Yang berubah adalah lingkungan tempat hak tersebut dijalankan. Publik kini berhadapan dengan ruang digital yang juga dipenuhi tiruan, potongan tanpa konteks, dan konten yang menyamar sebagai pernyataan resmi.
Deepfake dapat membuat seseorang terlihat atau terdengar mengatakan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah disampaikan. Ketika tokoh publik menjadi objek manipulasi, bentuk visual yang biasanya dianggap sebagai bukti justru dapat dipakai untuk membawa informasi palsu.
Di sinilah makna praktis keterbukaan menjadi lebih luas. Banyaknya informasi tidak selalu membuat keadaan lebih jelas. Publik bisa menemukan puluhan unggahan mengenai satu isu, tetapi tetap kesulitan menentukan mana yang berasal dari badan publik, mana yang hanya mengutip sebagian, dan mana yang telah dimanipulasi.
Kajian Komisi Informasi Pusat mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga menempatkan validitas informasi sebagai salah satu tantangan dalam transformasi digital. Kajian tersebut menghubungkan keterbukaan dengan kewajiban badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Artinya, membuka akses tetap penting, tetapi akses hanya menjadi langkah pertama. Informasi juga perlu disertai sumber yang dapat dikenali, konteks yang cukup, dan jalur yang memungkinkan masyarakat memeriksanya kembali.
Tanpa unsur itu, keterbukaan bisa berhenti pada banyaknya dokumen dan unggahan. Publik memperoleh lebih banyak bahan, tetapi tidak selalu mempunyai pegangan untuk membedakan pernyataan resmi dari konten yang hanya terlihat resmi.
Dalam situasi seperti ini, situs lembaga, layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, serta kanal resmi badan publik memiliki fungsi tambahan. Kanal tersebut bukan hanya tempat menyimpan informasi, tetapi juga menjadi titik pembanding ketika sebuah klaim beredar di luar jalur resmi.
Bayangkan sebuah video menampilkan pejabat seolah mengumumkan perubahan kebijakan. Pemeriksaan tidak harus dimulai dengan menebak apakah gerak bibir atau suaranya terlihat janggal. Publik dapat lebih dahulu mencari dokumen kebijakan, siaran pers, rekaman lengkap, atau penjelasan dari lembaga terkait.
Langkah itu tidak berarti semua informasi resmi harus diterima tanpa pemeriksaan. Kanal resmi juga dapat memuat kekeliruan atau informasi yang belum lengkap. Namun, setidaknya ada badan yang menerbitkan, struktur yang bertanggung jawab, dan mekanisme yang dapat dimintai penjelasan atau koreksi.
Karena itu, menghadapi deepfake tidak cukup hanya dengan mengandalkan kemampuan masyarakat mengenali tanda manipulasi dari sebuah video. Semakin baik tiruan dibuat, semakin sulit pemeriksaan dilakukan hanya dari apa yang terlihat atau terdengar.
Badan publik dapat mengurangi kebingungan dengan menjaga konsistensi antarkanal, mencantumkan tanggal dan konteks secara jelas, mempertahankan arsip yang mudah dicari, serta memberikan klarifikasi sebelum ruang informasi dipenuhi versi yang saling bertentangan.
Deepfake juga menunjukkan bahwa keterbukaan bukan perlombaan menerbitkan informasi sebanyak mungkin. Unggahan yang cepat tetapi terpisah dari dokumen pendukung dapat membuka ruang tafsir. Klarifikasi yang datang terlambat pun bisa kalah beredar dibandingkan konten palsu yang lebih menarik perhatian.
Namun, tidak setiap informasi yang meragukan dapat langsung disebut deepfake. Sebuah video bisa menyesatkan karena dipotong, diberi keterangan keliru, atau dilepaskan dari konteks, meskipun gambar dan suaranya tidak dibuat dengan AI. Menyamakan semua informasi palsu dengan deepfake justru dapat mengaburkan persoalan.
Tantangan utamanya adalah membangun jalur verifikasi yang tetap berguna, apa pun bentuk manipulasinya. Publik perlu mengetahui tempat mencari informasi primer. Badan publik perlu memastikan penjelasannya mudah ditemukan dan dipahami. Sementara itu, deteksi serta penanganan konten yang merugikan menjadi persoalan lain bagi platform dan pihak berwenang.
Deepfake, dengan demikian, tidak menggantikan makna dasar keterbukaan informasi publik. Teknologi ini menambah tuntutan praktis di sekelilingnya. Informasi tidak hanya perlu tersedia, tetapi juga harus dapat ditelusuri asalnya, dibandingkan dengan dokumen lain, dan dikoreksi melalui jalur yang jelas.
Pada masa ketika wajah dan suara dapat ditiru, keterbukaan tidak cukup membuat informasi terlihat. Keterbukaan juga perlu membantu publik memastikan bahwa informasi tersebut benar-benar berasal dari pihak yang mengatakannya.