
- 5 hari lalu
Rancangan AI Kill Switch Act menggeser regulasi AI menuju kendali operasional, dari pembatasan akses hingga penghentian sistem dalam kondisi darurat.

Hedra.ID, Jakarta - Hubungan antara perusahaan media dan platform digital selama ini banyak dibahas melalui satu pertanyaan: siapa yang menguasai distribusi berita, dan siapa yang memperoleh nilai ekonomi dari perhatian pembaca. Kehadiran kecerdasan artifisial (AI) membuat hubungan itu semakin rumit.
Ya, konten jurnalistik kini tidak hanya muncul sebagai tautan atau cuplikan di hasil pencarian. Informasi dari berbagai situs juga dapat diproses oleh sistem AI untuk menyusun jawaban dan ringkasan, sehingga pengguna tidak selalu perlu membuka halaman sumber. Perubahan ini mulai masuk ke pembahasan tata kelola hak cipta di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menghimpun masukan dari perusahaan media, platform digital, serta kementerian terkait mengenai pelindungan karya jurnalistik, penggunaan konten untuk pengembangan AI, dan pilihan mekanisme kerja sama.
Pembahasannya masih terbuka. Namun, persoalan yang muncul menunjukkan bahwa hak cipta media mulai bergerak ke wilayah yang tidak sepenuhnya tertampung oleh perdebatan lama tentang penggandaan dan distribusi konten.
Dalam pola mesin pencari konvensional, hubungan antara platform dan penerbit relatif mudah terlihat. Platform menampilkan judul, cuplikan, atau tautan, lalu pengguna berpindah ke situs media untuk membaca artikel.
Trafik itu penting bagi penerbit karena menopang berbagai sumber pendapatan, mulai dari iklan dan langganan hingga pengelolaan data audiens.
Sistem AI mengubah jalur tersebut. Pengguna dapat memperoleh rangkuman atau jawaban langsung di dalam layanan platform. Tautan ke sumber masih bisa disertakan, tetapi fungsinya tidak selalu sama dengan hasil pencarian yang menempatkan kunjungan ke situs sebagai langkah utama.
Kementerian Komdigi menyebut sejumlah perusahaan pers melaporkan penurunan trafik yang memengaruhi pendapatan. Menurut Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, beberapa pengelola situs bahkan melaporkan kehilangan sekitar 70% trafik.
Angka itu menggambarkan besarnya kekhawatiran sebagian pelaku media, tetapi belum dapat mewakili kondisi seluruh industri. Data yang tersedia juga belum memisahkan pengaruh fitur AI dari perubahan algoritma, kebiasaan audiens, persaingan platform, kualitas produk media, atau faktor lain.
Persoalannya bukan semata-mata apakah AI menurunkan trafik. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana nilai karya jurnalistik dihitung ketika konten digunakan pada berbagai lapisan sistem digital.
Setidaknya ada tiga lapisan yang bertemu dalam pembahasan ini. Lapisan pertama adalah distribusi. Platform membantu pengguna menemukan berita melalui hasil pencarian, rekomendasi, agregasi, dan berbagai bentuk tampilan konten.
Lapisan kedua adalah penggunaan. Konten dapat diproses untuk menghasilkan ringkasan, jawaban, klasifikasi, atau fitur lain yang digerakkan AI.
Lapisan ketiga adalah pengembangan teknologi. Materi yang tersedia di internet dapat terlibat dalam pelatihan atau penyempurnaan sistem AI, meski bentuk penggunaan, cakupan data, dan mekanisme teknisnya berbeda-beda.
Ketiganya tidak selalu dapat diatur dengan pendekatan yang sama. Menampilkan tautan menuju artikel berbeda dari menyusun jawaban berdasarkan informasi dari banyak sumber. Keduanya juga berbeda dari penggunaan materi dalam pengembangan model.
Karena itu, definisi penggunaan menjadi penting. Tanpa batas yang jelas, satu mekanisme pembayaran atau perizinan bisa diterapkan pada aktivitas yang proses dan dampaknya tidak sama.
Pilihan mekanisme lisensi menjadi salah satu pokok pembicaraan pemerintah dengan Google, di mana Google mengusulkan agar kerja sama langsung secara business-to-business antara platform dan perusahaan media tetap dapat berjalan berdampingan dengan skema Lembaga Manajemen Kolektif. Dalam model langsung, platform dan penerbit dapat menyepakati penggunaan konten, produk, atau kompensasi melalui kontrak masing-masing.
Menurut Google, fleksibilitas tersebut memungkinkan kesepakatan disesuaikan dengan kebutuhan tiap perusahaan. Perusahaan itu juga menyatakan telah menjalin kerja sama komersial dengan lebih dari 30 penerbit lokal melalui News Showcase.
Namun, negosiasi langsung tidak otomatis menempatkan semua penerbit pada posisi yang setara. Media besar, jaringan nasional, dan penerbit kecil memiliki daya tawar, sumber daya hukum, serta kemampuan teknis yang berbeda.
Mekanisme kolektif dapat menyederhanakan pengelolaan hak sekaligus memperkuat posisi bersama. Tantangannya adalah menentukan siapa yang berhak menerima kompensasi, bagaimana penggunaan karya diukur, dan bagaimana pembagiannya dilakukan secara transparan.
Pilihan antara mekanisme langsung dan kolektif bukan sekadar urusan administrasi. Keduanya ikut menentukan siapa yang bernegosiasi, siapa yang menetapkan nilai, dan siapa yang dapat memeriksa penggunaan karya.
Indonesia telah memiliki Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Peraturan ini mengatur hubungan kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, sekaligus bertujuan memastikan karya jurnalistik dihormati dan dihargai secara adil serta transparan.
AI menambahkan persoalan baru ke dalam hubungan tersebut. Jika Perpres itu berangkat dari relasi antara platform dan distribusi berita, pembahasan hak cipta kini harus menghadapi penggunaan konten dalam sistem yang dapat menyusun ulang informasi menjadi keluaran baru.
Industri pers mendorong agar karya jurnalistik ditegaskan sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers juga meminta platform AI memberikan kompensasi yang adil dan proporsional, serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.
Dorongan itu memperlihatkan dua kebutuhan yang saling berkaitan. Media ingin mempertahankan nilai ekonomi karya, tetapi juga membutuhkan jejak atribusi agar pembaca dapat mengetahui asal informasi.
Atribusi saja belum tentu menyelesaikan persoalan pendapatan. Sebaliknya, kompensasi tanpa transparansi penggunaan akan menyulitkan penerbit menilai bagaimana karyanya dimanfaatkan. Tata kelola AI perlu mempertemukan kedua unsur tersebut.
Perdebatan hak cipta media pada era AI mudah dipersempit menjadi pertentangan antara perlindungan karya dan inovasi teknologi. Padahal, persoalannya juga menyentuh desain pasar informasi.
Platform menguasai antarmuka yang digunakan orang untuk mencari dan menerima informasi. Perusahaan media menanggung biaya produksi jurnalistik, mulai dari peliputan dan penyuntingan hingga verifikasi serta pengelolaan redaksi.
Ketika AI memindahkan sebagian pengalaman membaca ke antarmuka platform, hubungan antara produksi dan distribusi ikut berubah. Informasi tetap dapat menghasilkan nilai, sementara kesempatan penerbit membangun hubungan langsung dengan pembaca berpotensi menyusut.
Regulasi tetap perlu membedakan penggunaan yang mengambil nilai ekonomi dari karya dengan fungsi teknis yang membantu informasi ditemukan. Aturan yang terlalu luas berisiko menyamakan pemrosesan data, tautan, cuplikan, ringkasan, dan pengembangan model sebagai satu aktivitas.
Pemerintah belum menetapkan bentuk akhirnya. Komdigi masih berencana memfasilitasi pembahasan bersama kementerian, perusahaan media, platform digital, dan pemangku kepentingan lain.
Tahap ini akan ditentukan oleh pertanyaan-pertanyaan mendasar: jenis penggunaan apa yang membutuhkan izin, bagaimana penggunaannya dapat dilacak, siapa yang mewakili pemegang hak, dan bagaimana nilai ekonomi dibagikan tanpa membuat akses informasi bergantung pada satu mekanisme tunggal.
AI tidak menghapus persoalan lama antara media dan platform. Teknologi ini justru memecahnya menjadi beberapa lapisan baru. Hak cipta kini bukan hanya soal siapa yang membuat berita, tetapi juga bagaimana karya tersebut bergerak, diproses, dirangkum, dan menghasilkan nilai ketika pembaca tidak selalu tiba di halaman asalnya.