- 8.8/10 (12 Reviews)

- sehari lalu
Putusan MK melindungi nilai ekonomi sisa kuota internet, tetapi tidak otomatis menjadikan semua paket memakai skema rollover yang sama.

Hedra.ID, Jakarta - Sebuah video dapat menampilkan kandidat seolah mengatakan sesuatu yang tidak pernah ia ucapkan. Akun yang mengunggah video itu terlihat jelas, tetapi pihak yang menulis pesannya, membayar pembuatannya, memilih sasaran, dan mengatur penyebarannya belum tentu ikut terlihat.
Di situlah persoalan konten AI dalam pemilu menjadi lebih rumit daripada sekadar mencari siapa yang menekan tombol unggah. Mengenai hal ini, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan regulasi Pemilu 2029 perlu mengantisipasi penggunaan kecerdasan buatan di ruang digital.
“Medan tempur Pemilu 2029 akan terjadi di ruang digital. Ini harus dibaca secara kritis oleh seluruh pemangku kepentingan,” kata Khozin, seperti dikutip Hedra.ID dari ANTARA, Senin (27/7/2026).
Bawaslu sebelumnya juga mengingatkan bahwa deepfake dan disinformasi berbasis AI dapat menjadi tantangan bagi pemilu mendatang. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti kemampuan deepfake meniru bahasa dan wajah seseorang.
“Itu sangat bahaya karena aturannya belum ada,” kata Bagja.
Pernyataan tersebut belum berarti pembagian tanggung jawabnya sudah ditetapkan. Justru, kebingungan yang perlu dijawab adalah bagaimana aturan membedakan pihak yang membuat konten, memerintahkannya, membiayainya, menyebarkannya, dan menyediakan ruang distribusinya.
Aturan kampanye yang digunakan untuk Pemilu 2024 memberikan satu titik awal. Pelaksana kampanye diwajibkan mendaftarkan akun media sosial resmi kepada KPU, sedangkan jumlah akun dibatasi untuk setiap jenis aplikasi.
Pendaftaran itu membantu penyelenggara menghubungkan aktivitas tertentu dengan pelaksana kampanye yang jelas. Ketika sebuah materi terbit melalui akun resmi, jalur untuk meminta klarifikasi atau menelusuri penanggung jawabnya relatif lebih mudah terlihat.
Baca juga: Ketika Regulasi AI Masuk ke Tombol Darurat
Namun, percakapan politik tidak hanya bergerak melalui akun resmi. Konten dapat dibuat oleh pendukung, kreator, pengelola media sosial, akun anonim, penyedia jasa pemasaran, atau kelompok yang tidak menyatakan hubungan dengan peserta pemilu.
Karena itu, daftar akun resmi tidak otomatis menjawab siapa yang berada di belakang seluruh materi politik yang beredar. Aturan tersebut lebih tepat dibaca sebagai mekanisme identifikasi untuk satu bagian ruang kampanye digital, bukan peta lengkap semua pihak yang dapat memengaruhi distribusi konten.
Ketentuan Pemilu 2024 juga tidak dapat langsung dianggap sebagai aturan final untuk Pemilu 2029. Ia berguna sebagai pembanding untuk melihat bagian yang sudah diatur dan bagian yang masih perlu diperjelas ketika produksi konten semakin mudah dilakukan dengan AI.
Pembuat konten memiliki kendali atas proses produksi, tetapi belum tentu menentukan tujuan politik atau cara penyebarannya. Pihak yang memesan dapat memiliki peran lebih besar apabila menentukan pesan, sasaran, waktu publikasi, atau biaya, meski tidak pernah mengunggah konten menggunakan akunnya sendiri.
Penyebar juga tidak selalu berada pada posisi yang sama. Pengguna yang membagikan materi karena terkecoh berbeda dari pihak yang mengetahui konten tersebut manipulatif, lalu menyebarkannya melalui banyak akun secara terkoordinasi.
Hubungan dengan peserta pemilu pun tidak boleh hanya diasumsikan karena konten tersebut menguntungkan kandidat tertentu. Aturan membutuhkan ukuran yang lebih konkret, misalnya instruksi, pembayaran, akses akun, hubungan kerja, atau bentuk koordinasi lain yang dapat dibuktikan.
Tanpa pembeda itu, penanganan konten AI dapat bergerak ke dua arah yang sama-sama bermasalah. Aturan bisa terlalu sempit karena hanya mengejar akun pengunggah, atau terlalu luas karena menganggap setiap konten pendukung sebagai tindakan resmi peserta pemilu.
Itulah sebabnya aturan Pemilu 2029 perlu menjelaskan tindakan apa yang dinilai melanggar dan bukti apa yang dapat menghubungkan tindakan tersebut dengan pihak tertentu. Penggunaan AI seharusnya menjadi salah satu unsur pemeriksaan, bukan satu-satunya dasar untuk menentukan kesalahan.
Pelabelan dapat membantu pemilih mengenali bahwa sebuah gambar, suara, atau video telah dibuat atau diubah dengan teknologi tertentu. Namun, label hanya menjelaskan sebagian asal teknis konten.
Label tidak dengan sendirinya menunjukkan siapa yang memesan materi, apakah pembuatnya berniat menipu, atau apakah penyebar mengetahui bahwa isi konten tersebut manipulatif. Sebaliknya, konten tanpa label juga tetap perlu diperiksa berdasarkan isi, konteks, dan pola distribusinya.
Platform digital berada pada lapisan yang berbeda. Platform tidak membuat seluruh konten yang diunggah pengguna, tetapi sistemnya menjadi tempat materi ditemukan, dibagikan, diiklankan, dan diperluas jangkauannya.
Karena itu, pembahasan tanggung jawab platform lebih tepat diarahkan pada kewajiban proses. Aturan perlu menjawab bagaimana iklan politik dibuat transparan, bagaimana laporan dari pengawas ditangani, berapa lama bukti digital disimpan, dan bagaimana keberatan diajukan ketika sebuah konten dibatasi.
Proses tersebut juga membutuhkan pengaman. Penanganan yang cepat penting karena konten manipulatif dapat menyebar sebelum pemeriksaan selesai. Namun, keputusan yang tergesa-gesa dapat mengenai satire, kritik, parodi, atau materi politik sah yang tidak dimaksudkan untuk menipu.
Pertanyaan utama untuk Pemilu 2029 akhirnya bukan sekadar apakah AI digunakan. Yang lebih menentukan adalah tindakan apa yang dilakukan, siapa yang mengendalikannya, apa yang diketahui setiap pihak, dan bukti apa yang menghubungkan mereka.
Dengan kerangka itu, aturan tidak hanya menangkap akun yang paling terlihat. Ia dapat menelusuri peran nyata di balik produksi dan distribusi konten tanpa menganggap seluruh penggunaan AI sebagai pelanggaran.