- 8.8/10 (12 Reviews)

- 8 hari lalu
Smart glasses Meta layak untuk penggunaan terbatas dengan persetujuan yang jelas. Risiko rekaman, pemrosesan cloud, dan privasi orang lain membuatnya kurang cocok dipakai sembarangan.

Hedra.ID, Jakarta - Perkembangan kecerdasan artifisial generatif membuat proses penciptaan konten menjadi semakin mudah. Artikel, ilustrasi, video, musik, suara, hingga program komputer kini dapat dihasilkan dalam waktu singkat dengan bantuan sistem AI.
Namun, kemudahan tersebut memunculkan pertanyaan yang belum sepenuhnya dijawab oleh hukum Indonesia. Siapa yang dapat disebut sebagai pencipta ketika sebagian proses kreatif dikerjakan oleh mesin? Apakah perusahaan AI boleh menggunakan jutaan karya manusia sebagai bahan pelatihan model tanpa izin? Haruskah platform memberikan kompensasi ketika karya kreator ikut membentuk kemampuan suatu sistem AI?
Pertanyaan-pertanyaan itu mulai masuk ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mayoritas fraksi di DPR telah menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026. Namun, hingga pertengahan Juli 2026, rancangan itu belum menjadi undang-undang. Drafnya masih dibahas bersama pemerintah dan substansinya masih dapat berubah.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum yang membidangi kekayaan intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan perkembangan AI generatif telah mengganggu kerangka hukum hak cipta yang ada.
“Jika tidak diatur, AI dapat mematikan kreasi manusia,” kata Hermansyah, sebagaimana dikutip Reuters.
Pernyataan itu menggambarkan dilema yang sedang dihadapi pembentuk undang-undang. Indonesia ingin mendorong penggunaan AI, tetapi pada saat yang sama harus memastikan teknologi tersebut tidak berkembang dengan mengorbankan pencipta karya.
Salah satu perubahan penting dalam draf RUU adalah kemungkinan pemberian perlindungan hak cipta terhadap karya yang dibuat dengan bantuan AI. Namun, perlindungan tersebut tidak diberikan secara otomatis.
Karya berbantuan AI harus tetap menunjukkan adanya kontribusi kreatif manusia. Manusia perlu berperan dalam mengarahkan, menyeleksi, mengkurasi, atau menyempurnakan hasil yang diproduksi sistem AI.
Sebaliknya, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi kreatif manusia tidak akan memperoleh perlindungan yang sama. Draf yang ditinjau Reuters juga belum menentukan secara terperinci seberapa besar keterlibatan manusia yang dibutuhkan agar suatu karya dapat dilindungi.
Naskah akademik RUU Hak Cipta menilai UU Nomor 28 Tahun 2014 sudah tidak sepenuhnya mampu merespons perkembangan di lingkungan digital. Penggunaan AI disebut menghadirkan risiko baru berupa pelanggaran hak moral, hak ekonomi, pembajakan digital, dan kesenjangan dalam pengelolaan hak.
Konsekuensinya, aktivitas menggunakan AI tidak lagi cukup dipandang sebagai sekadar memasukkan perintah atau prompt. Kreator yang ingin memperoleh perlindungan mungkin harus mampu menunjukkan keputusan kreatif yang mereka buat selama proses produksi.
Riwayat penyuntingan, perubahan instruksi, pemilihan komposisi, kurasi keluaran AI, hingga penyempurnaan akhir dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian. Dokumentasi proses kreatif berpotensi mempunyai nilai hukum, bukan lagi sekadar catatan teknis.
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai Indonesia perlu mengambil posisi moderat dalam mengatur hubungan antara AI dan hak cipta.
“Kita mengambil jalan tengah, tidak melarang teknologi, tapi melindungi manusia, itu prinsip,” ujar Mafirion.
Pendekatan jalan tengah itu penting karena aturan yang terlalu lemah berisiko membuat karya kreator Indonesia menjadi sumber data gratis bagi perusahaan teknologi. Sebaliknya, regulasi yang terlalu ketat dapat menyulitkan penelitian, pengembangan model lokal, dan inovasi yang sebenarnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mafirion mengingatkan bahwa UU Hak Cipta saat ini disusun ketika AI generatif belum digunakan secara luas. Menurutnya, menggunakan aturan lama untuk menangani persoalan AI sama seperti menempatkan aturan abad ke-20 untuk bertarung di abad ke-21.
Tantangan pembentuk undang-undang bukan sekadar memasukkan istilah AI ke dalam regulasi. Aturan juga harus mampu membedakan antara pencipta, pengguna AI, pengembang model, penyedia platform, pemegang hak, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari distribusi karya.
Draf RUU juga memuat kewajiban transparansi bagi pihak yang menghasilkan atau mendistribusikan karya berbantuan AI. Penggunaan sistem AI dalam proses penciptaan harus diungkapkan.
Informasinya tidak hanya berupa label sederhana seperti “dibuat dengan AI”. Pembuat karya dapat diminta mengidentifikasi sistem yang digunakan dan menjelaskan bentuk kontribusi manusia dalam proses pembuatannya.
Kewajiban tersebut berpotensi berlaku ketika karya dicatatkan, diumumkan, didistribusikan secara komersial, atau dialihkan haknya. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif. Reuters melaporkan bahwa platform yang tidak mematuhi ketentuan tertentu bahkan dapat menghadapi pencabutan izin operasi di Indonesia.
Pengaturan ini dapat membawa perubahan besar bagi agensi periklanan, perusahaan media, penerbit, rumah produksi, studio desain, pengembang gim, dan pekerja kreatif independen. Mereka mungkin perlu memperbarui alur kerja agar penggunaan AI dapat ditelusuri.
Masalahnya, fitur AI kini telah tertanam di banyak perangkat lunak. AI dapat digunakan untuk menghapus objek, memperbaiki suara, menerjemahkan teks, meningkatkan resolusi gambar, membuat latar belakang, atau memberikan rekomendasi penyuntingan.
Karena itu, aturan turunannya perlu membedakan AI yang menghasilkan unsur utama karya dengan AI yang hanya berfungsi sebagai alat teknis pendukung. Tanpa batas yang jelas, kewajiban pengungkapan dapat menjadi terlalu luas dan sulit diterapkan secara konsisten.
Perubahan lain yang berpotensi memengaruhi platform AI adalah larangan menggunakan AI untuk meniru gaya khas pencipta tertentu tanpa izin. Draf juga mencakup penggunaan nama, foto, suara, kemiripan, atau representasi yang dapat menyesatkan publik mengenai identitas pencipta.
Bagi ilustrator, musisi, penulis, fotografer, pengisi suara, dan seniman digital, ketentuan ini dapat memberikan dasar perlindungan yang lebih kuat.
Kreator saat ini tidak hanya menghadapi penyalinan langsung terhadap satu karya. Mereka juga berhadapan dengan sistem yang dapat menghasilkan ribuan karya baru dengan karakter visual, suara, atau pola artistik yang sangat menyerupai identitas kreatif seseorang.
Namun, istilah “gaya khas” harus dirumuskan secara hati-hati. Gaya bisa terbentuk dari genre, teknik, periode seni, kebiasaan visual, atau pengaruh sejumlah kreator terdahulu. Perlindungan yang terlalu luas berisiko membuat seseorang mengklaim kepemilikan atas teknik dan estetika yang sebenarnya digunakan oleh banyak orang.
Platform juga membutuhkan standar yang jelas untuk menentukan kapan kemiripan masih merupakan inspirasi dan kapan sudah masuk ke dalam peniruan yang merugikan pencipta.
Persoalan paling sensitif bagi perusahaan teknologi terdapat pada penggunaan karya sebagai bahan pelatihan model AI.
Draf RUU menyebut pemanfaatan karya berhak cipta untuk pelatihan AI harus mengikuti ketentuan penggunaan wajar atau didasarkan pada perjanjian lisensi. Artinya, perusahaan tidak selalu dapat menganggap seluruh konten yang tersedia di internet sebagai bahan yang bebas dikumpulkan dan digunakan untuk membangun produk komersial.
Namun, istilah “penggunaan wajar” masih menyisakan perdebatan. Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai penggunaan AI membuat pelanggaran hak cipta semakin sulit ditelusuri. Pengguna dapat berdalih bahwa konten tersebut dibuat oleh mesin, bukan secara langsung oleh manusia.
“Ketika AI mulai meng-create, itu menjadi persoalan yang sulit untuk mengejarnya dan bisa merugikan pencipta,” ujar Ledia.
RUU perlu membedakan pelatihan AI untuk penelitian akademik nonkomersial dengan pengumpulan jutaan karya untuk membangun produk berbayar. Keduanya mempunyai tujuan, skala, dan dampak ekonomi yang berbeda.
Jika seluruh pemanfaatan karya harus melalui lisensi individual, penelitian dan pengembangan AI lokal dapat terhambat. Namun, jika pengecualian penggunaan wajar dibuat terlalu luas, kreator akan tetap kesulitan mengetahui apakah karya mereka digunakan, oleh siapa, dan untuk kepentingan apa.
Perdebatan mengenai data pelatihan AI terlihat jelas dalam industri media. Dewan Pers mengusulkan agar penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan pelatihan sistem AI dimasukkan ke dalam ruang lingkup hak ekonomi perusahaan pers.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengatakan perusahaan media menghadapi tekanan karena kontennya digunakan oleh platform tanpa mekanisme kompensasi yang jelas.
“Karya jurnalistik yang tidak dilindungi telah menjadi bahan baku gratis bagi platform digital,” kata Dahlan.
Menurutnya, platform memperoleh manfaat ekonomi dari berita yang diproduksi perusahaan pers, sementara media harus menanggung biaya peliputan, verifikasi, pengeditan, perlindungan wartawan, dan distribusi informasi.
Dewan Pers mengusulkan agar aktivitas menampilkan, mengolah, merangkum, merekomendasikan, mendistribusikan, dan menggunakan berita untuk pembelajaran mesin mempunyai dasar lisensi serta mekanisme pembayaran royalti.
Pembayarannya dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif maupun perjanjian langsung secara business-to-business antara perusahaan pers dan platform digital.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan aset intelektual yang mempunyai nilai ekonomi.
“Data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil,” ujar Supratman.
Usulan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan hak cipta AI bukan hanya mengenai siapa pemilik gambar atau tulisan yang dihasilkan mesin. Persoalannya juga menyangkut siapa yang berhak memperoleh manfaat ekonomi dari data yang digunakan untuk membangun mesin tersebut.
Perusahaan teknologi mempunyai pandangan berbeda. Google memperingatkan bahwa mandat yang terlalu luas dan kaku dapat merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, serta membuat Indonesia berbeda terlalu jauh dari praktik internasional.
Menurut Google, kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi mengurangi investasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan ekonomi digital Indonesia. Perusahaan itu menyatakan akan terus berdialog dengan pemerintah mengenai isi RUU.
Kekhawatiran industri teknologi tidak sepenuhnya dapat diabaikan. Pengembang AI lokal umumnya tidak mempunyai sumber daya sebesar perusahaan global untuk mengurus lisensi dari jutaan pemilik karya.
Kewajiban yang sama bagi seluruh perusahaan dapat menciptakan keuntungan tidak langsung bagi perusahaan besar. Mereka mempunyai modal, tim hukum, infrastruktur data, dan kemampuan negosiasi yang lebih kuat dibandingkan startup atau lembaga penelitian.
Karena itu, regulasi perlu mempertimbangkan skala perusahaan, tujuan penggunaan, karakter produk, jenis data, dan dampak ekonominya terhadap pemegang hak.
Lisensi dan kompensasi tidak akan berjalan tanpa transparansi. Kreator membutuhkan cara untuk mengetahui apakah karya mereka masuk ke dalam kumpulan data pelatihan.
Pengembang AI juga membutuhkan mekanisme untuk mengidentifikasi pemegang hak, memperoleh izin, mencatat penggunaan, dan menghitung pembayaran.
Persoalan tersebut semakin rumit karena satu model AI dapat dilatih menggunakan miliaran potongan teks, gambar, rekaman suara, kode, video, dan data lain dari berbagai negara. Tidak semua karya mempunyai metadata yang lengkap, sementara kepemilikannya dapat terbagi di antara pencipta, penerbit, produser, perusahaan, atau lembaga manajemen kolektif.
RUU Hak Cipta karena itu seharusnya tidak hanya membentuk kewajiban pembayaran. Regulasi juga perlu mengatur standar transparansi data pelatihan, mekanisme keberatan, hak untuk menolak penggunaan karya, pencatatan lisensi, audit independen, penyelesaian sengketa, dan distribusi kompensasi.
Tanpa sistem tersebut, royalti AI berisiko menjadi gagasan yang menarik di atas kertas tetapi sulit diwujudkan dalam praktik.
RUU Hak Cipta menunjukkan bahwa hubungan antara kreator dan platform AI mulai bergeser. Kreator tidak lagi hanya ditempatkan sebagai pengguna layanan digital atau pemasok konten. Mereka mulai dipandang sebagai pemilik sumber daya intelektual yang ikut membentuk nilai ekonomi sistem AI.
Pada saat yang sama, kreator yang menggunakan AI juga akan menghadapi kewajiban baru. Mereka mungkin harus mengungkapkan alat yang digunakan, membuktikan kontribusi manusia, menyimpan jejak proses kreatif, dan memastikan hasilnya tidak meniru identitas kreator lain.
Platform AI, sementara itu, kemungkinan harus lebih transparan mengenai data pelatihan, menyediakan mekanisme lisensi, merespons keberatan pemegang hak, dan membayar kompensasi dalam kondisi tertentu.
Tantangan terbesar pembentuk undang-undang adalah menjaga keseimbangan. Perlindungan yang terlalu lemah membuat karya manusia terus diserap tanpa kontrol. Sebaliknya, pembatasan yang terlalu kaku dapat membuat penelitian, startup, dan pengembang lokal kesulitan memperoleh data yang diperlukan untuk membangun teknologi.
RUU tersebut belum memberikan jawaban final. Namun, arah pembahasannya memperlihatkan satu perubahan mendasar: di era AI, karya kreatif tidak lagi dapat diperlakukan begitu saja sebagai data gratis.
Karya merupakan hasil tenaga, waktu, modal, pengalaman, dan pilihan intelektual manusia. Ketika karya tersebut digunakan untuk membangun produk yang menghasilkan keuntungan, penggunaannya perlu dijelaskan, dinegosiasikan, dan dalam kondisi tertentu dibayar.