- 8.8/10 (12 Reviews)

- 6 hari lalu
Registrasi kartu SIM biometrik memakai verifikasi wajah untuk mencocokkan identitas pelanggan. Yang perlu dipahami bukan hanya manfaatnya, tetapi batas penyimpanan dan pemrosesan data wajah.

Hedra.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi daring. Penanganan itu dihitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan angka tersebut dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta pada Selasa (14/7/2026), kemarin.
“Kami menyampaikan bahwa dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan take down situs dan konten sebanyak 3,7 juta,” kata Meutya melalui keterangan resmi yang diterima Hedra.ID, Rabu (15/7/2026).
Pemutusan akses menjadi pintu awal penanganan, tetapi pemerintah juga berupaya menyasar jalur transaksi yang menopang aktivitas perjudian. Komdigi telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga berkaitan dengan judi daring kepada Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Meutya, sekitar 32.500 rekening dari laporan tersebut telah ditutup.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya. Ia menilai rekening penampung perlu ikut ditindak karena menjadi jalur perputaran dana perjudian.
Selain rekening bank, Komdigi mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah akun dompet digital kepada Bank Indonesia. Pengajuan terbanyak mencakup sekitar 2.900 akun DANA, 1.800 akun LinkAja, dan 1.097 akun OVO. Angka tersebut merujuk pada akun yang diajukan untuk diblokir, bukan konfirmasi bahwa seluruhnya telah ditutup.
Adpun pemblokiran ini juga berkat peran serta masyarakat yang terlibat dalam proses pelaporan. Komdigi mencatat sekitar 156.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk judi daring telah dilaporkan melalui portal cekrekening.id. Meutya mendorong pertukaran data yang lebih cepat agar temuan dari masyarakat dapat segera diteruskan kepada otoritas terkait.
Di sisi perbankan, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah hingga Mei 2026. Industri perbankan juga menutup hubungan usaha dengan 51.200 nasabah yang terindikasi terkait perjudian daring dan memblokir 32.454 rekening setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Data OJK tersebut memiliki cakupan berbeda dari sekitar 38.000 rekening yang dilaporkan Komdigi sehingga keduanya tidak dapat dijumlahkan secara langsung. Namun, rangkaian angka itu memperlihatkan bahwa penanganan judi daring kini bergerak dari pemblokiran konten menuju pengawasan transaksi, pemeriksaan nasabah, pertukaran data, dan penegakan hukum lintas lembaga.