Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa promosi gratis ongkos kirim yang diberikan oleh e-commerce tidak diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap bahwa regulasi tersebut membatasi kebebasan promosi gratis ongkir oleh pelaku e-commerce.
Fokus Regulasi pada Diskon Ongkir dari Kurir
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa peraturan ini hanya mengatur potongan biaya kirim yang diberikan oleh perusahaan kurir. Ketentuan itu terbatas pada diskon ongkir yang ditawarkan langsung melalui aplikasi atau loket kurir dan hanya diperbolehkan maksimal tiga hari dalam satu bulan.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta Pusat.
Menurut Edwin, potongan ongkir yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah struktur biaya operasional, yang mencakup ongkos kurir, angkutan antarkota, penyortiran, hingga layanan penunjang lainnya.
Bila praktik ini dilakukan secara terus-menerus, dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan kurir dan keberlangsungan bisnis kurir itu sendiri.
Tujuan Regulasi: Perlindungan Kurir dan Layanan yang Berkelanjutan
Edwin menekankan bahwa kebijakan ini disusun demi menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Tarif pengiriman yang ditekan terus-menerus dinilai bisa berujung pada penurunan kesejahteraan pekerja kurir.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa promosi gratis ongkir oleh e-commerce sepenuhnya merupakan hak dan strategi dagang masing-masing platform, yang tidak diatur dalam peraturan ini.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.
Dialog Bersama Industri Jadi Dasar Kebijakan
Edwin menyatakan bahwa regulasi ini tidak dibuat untuk membatasi aktivitas konsumen atau pelaku usaha digital. Fokus utamanya adalah memastikan pekerja kurir mendapatkan penghasilan layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh secara sehat.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.
Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan peraturan ini dilakukan melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan berbagai pemangku kepentingan. Komdigi meyakini bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja menjadi fondasi utama ekosistem digital yang berkelanjutan.