Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan signifikan dalam pembiayaan perbankan terhadap perusahaan teknologi finansial (fintech) peer-to-peer (P2P) lending.
Data terbaru menunjukkan bahwa hingga Februari 2025, total pinjaman ke perusahaan pembiayaan mencapai Rp80,07 triliun, dengan kontribusi perbankan sebesar Rp49,40 triliun atau 61,69% dari total.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa kolaborasi bank-fintech merupakan peluang bisnis yang menjanjikan, terutama dalam menyasar segmen UMKM. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi masyarakat luas.
Untuk mendukung perkembangan ini, OJK telah menerbitkan pedoman kerja sama dengan fintech. Pedoman ini bertujuan memberikan arahan dalam melakukan penilaian profesional terhadap kebutuhan kolaborasi, sambil tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga mendorong peningkatan kolaborasi antara fintech P2P lending dan perbankan. Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, menekankan keunggulan fintech dalam menjangkau segmen pasar yang belum terlayani oleh perbankan konvensional.
"Tentunya bank sangat suka bekerja sama dengan pindar. Bank bisa menyebarkan segmentasi yang menyasar unbanked market atau masyarakat yang belum memenuhi persyaratan bank. Juga, profit yang diperoleh saat ini sangat menjanjikan," kata Entjik seperti dikutip dari Bisnis.
Perkembangan ini menunjukkan potensi besar dalam sinergi antara sektor perbankan tradisional dan inovasi teknologi finansial, yang diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan di Indonesia.