
- 3 bulan lalu
Apple resmi mengumumkan pergantian kepemimpinan tertinggi setelah mengarungi era Tim Cook selama kurang lebih 15 tahun.

Hedra.ID, Jakarta - Kebingungan terbesar dari PPh marketplace bukan hanya soal angka 0,5%. Angka itu terlihat kecil. Namun bagi seller yang setiap hari menghitung komisi platform, ongkir, biaya layanan, promo, iklan, dan margin produk, satu potongan tambahan di alur transaksi bisa langsung terasa seperti tarif baru.
Di sinilah istilah “bukan pajak baru” sering bertemu dengan pengalaman yang berbeda di lapangan. Dari sisi aturan, PPh atas penghasilan usaha memang bukan kewajiban baru. Yang berubah adalah cara pemungutannya: marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri, lalu menyetor dan melaporkannya sesuai ketentuan.
Namun dari sisi seller, perubahan mekanisme tetap terasa nyata. Sebelumnya, pajak lebih mudah dibayangkan sebagai urusan pelaporan dan pembayaran sendiri pada periode tertentu. Ketika pemungutan dipindahkan lebih dekat ke transaksi di platform, potongan itu muncul lebih jelas dalam perhitungan harian.
Pemerintah dan DJP menegaskan bahwa PMK 37/2025 tidak membuat jenis pajak baru. Aturan ini mengatur penunjukan pihak lain, dalam hal ini marketplace atau lokapasar, sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem elektronik.
Perbedaannya ada pada titik potong. Pajak yang sebelumnya dihitung dan disetor sendiri oleh pedagang kini dapat dipungut oleh marketplace yang ditunjuk. Empat penyelenggara PMSE yang sudah masuk daftar DJP adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Bagi pembaca umum, perbedaan ini mungkin terdengar administratif. Bagi seller, administrasi adalah bagian dari arus kas. Uang yang diterima dari transaksi tidak hanya dilihat sebagai angka penjualan, tetapi juga sebagai bahan untuk membeli stok lagi, membayar iklan, menutup biaya operasional, dan menjaga harga tetap kompetitif.
Karena itu, PPh marketplace bisa terasa seperti tarif baru meski secara hukum disebut bukan pajak baru. Yang berubah bukan nama kewajibannya, melainkan cara kewajiban itu muncul dalam transaksi sehari-hari.
Hal lain yang membuat aturan ini mudah disalahpahami adalah dasar penghitungan. PPh Pasal 22 marketplace dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Masalahnya, omzet bukan laba. Dua seller bisa sama-sama mencatat penjualan Rp10 juta, tetapi laba bersihnya berbeda jauh. Seller dengan margin tebal mungkin masih bisa menyerap potongan kecil. Seller dengan margin tipis, biaya iklan tinggi, retur besar, atau ongkir berat bisa merasakan potongan itu lebih menekan.
Karena itu, dampak PPh marketplace tidak bisa dibaca hanya dari angka 0,5 persen. Angka yang sama bisa terasa ringan, sedang, atau berat tergantung struktur biaya masing-masing seller.
Di marketplace, biaya juga jarang berdiri sendiri. Seller biasanya menghitung komisi, biaya layanan, diskon campaign, biaya iklan, biaya pengemasan, subsidi ongkir, retur, dan potongan lain. Ketika PPh dipungut di jalur yang sama, ia mudah tercampur dalam persepsi sebagai “biaya platform naik”.
Padahal fungsinya berbeda. Biaya admin adalah biaya layanan platform. PPh marketplace adalah pemungutan pajak atas penghasilan seller melalui platform. Keduanya sama-sama memengaruhi uang yang diterima seller, tetapi sumber dan logikanya tidak sama.
Aturan ini juga memuat perlakuan untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Kelompok ini tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Bagian ini penting karena pengecualian tidak hanya soal memenuhi batas omzet. Ada administrasi yang harus dipahami. Seller perlu tahu data apa yang diminta, bagaimana menyampaikan pernyataan, dan bagaimana menghitung omzet jika berjualan di beberapa toko atau beberapa platform.
Jika seller punya lebih dari satu akun toko, kebingungan bisa bertambah. Omzet tidak selalu bisa dibaca dari satu etalase saja. DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto mencakup keseluruhan toko online dan offline untuk Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.
Dari sisi praktis, seller perlu memisahkan dua pertanyaan. Pertama, apakah dirinya termasuk pihak yang dipungut? Kedua, jika dipungut, bagaimana pungutan itu diperlakukan dalam kewajiban pajaknya: sebagai kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Jawaban atas dua pertanyaan itu tidak selalu sama untuk semua seller. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa semua pedagang pasti mengalami kenaikan beban akhir, atau semua harga produk pasti naik. Dampaknya bergantung pada margin, kategori barang, biaya operasional, dan posisi pajak masing-masing seller.
Pegangan sederhananya: PPh marketplace bukan “tarif baru” seperti komisi platform, tetapi juga bukan perubahan yang bisa diabaikan seller. Ia menggeser pajak dari urusan yang mungkin terasa jauh di akhir periode menjadi pungutan yang lebih terlihat dalam transaksi harian.
Bagi seller, rasa “tarif baru” muncul bukan karena nama pajaknya baru, melainkan karena waktu, tempat, dan cara terlihatnya berubah.